Pengadilan Agama Medan menggelar sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama depok dan Nanga Bulik di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, rabu (01/12/2021) tepatnya pukul 14.00 WIB. Majelis yang terdiri dari Drs. Jaharuddin (Ketua Majelis), Dra. Hj. Emmafatri, SH., MH (Anggota), dan Drs. H. Muslim s., S.H., M.A (Anggota) serta Panitera Pengganti (Rita Suryani, S.Ag). Sidang Secara Teleconference yang pertama pada pukul 14.00 WIB dengan perkara Nomor 2676/Pdt.G/2021/PA Mdn tanggal 17 November 2021, sehubungan Termohon berada di wilayah Pengadilan Agama Depok dimana termohon kesulitan untuk hadir mengikuti sudang permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Medan dikarenakan bekerja.
Sidang secara teleconfrance yang kedua pada pukul 14.30 WIB perkara cerai talak dengan nomor perkara 1674/Pdt.G/2021/PA Mdn, Sidang ini dilakukan karena pihak pemohon tidak dapat hadir langsung ke Pengadilan Agama Medan dan sedang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Nanga Bulik.
Persidangan di Pengadilan Agama Medan ini dihadiri oleh Kuasa Pihak Termohon. (IT).