Alhamdulillah.. Pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 bertepatan dengan 19 Rabiul Akhir 1443 H di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Medan, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Medan Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. telah berhasil memediasi para pihak Perkara Kewarisan dengan nomor register perkara: 2668/Pdt.G/2021/PA.Mdn.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai di Pengadilan Agama Medan, tentu hal tersebut terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 2668/Pdt.G/2021/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Nuraini, M.A., Hakim Anggota Drs. Lisman, S.H., M.H. dan Drs. Ahmad Sobardi, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Roslilawati Siregar, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)