Pada Selasa, 2 November 2021, Pengadilan Agama Medan melaksanakan persidangan secara virtual atau e-Litigasi dengan salah satu pemohon/principal di Pengadilan Agama Bekasi. Persidangan untuk perkara dengan nomor 230/Pdt.P/2021/PA.Mdn oleh Majelis yang terdiri dari Drs. Buriantoni, S.H., M.H. (ketua majelis), Dra. Rinalis, MH. (anggota), dan Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. (anggota) serta Penitera Pengganti, Hj. Madinah Pulungan, S.Ag. ini dilakukan melalui media teleconference.
Salah satu pemohon tidak hadir di Ruang Sidang Pengadilan Agama Medan tetapi menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Bekasi. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.(IT)