Pada Jumat yang berkah tanggal 29 Oktober 2021 bertepatan dengan tangggal 22 Rabiul Awal 1443 H sekitar pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Bantuan Penyaksian Pelaksanaan Sita dengan perkara Nomor 2513/Pdt.G/2020/PA.Lpk yang merupakan perkara mohon bantuan dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Kegiatan Bantuan Penyaksian Pelaksanaan Sita ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor W2-A1/5292/Kp.05.2/X/2021 yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A., Jurusita Pengadilan Agama Medan Marwis, Muhammad Badri Suadi, S.H. dan Abdul Hamid, A.Md serta PPNPN Pengadilan Agama Medan Izun Piter Daulay, S.H yang juga dihadiri oleh aparat keamanan.
Kegiatan ini bertempat di Jalan Helvetia Raya Kota Medan. (IT)