Pada hari Senin tanggal 17 Rabiul Awal 1443 H bertepatan dengan tanggal 25 Oktober 2021 tepatnya pukul 14.00 WIB, bertempat di media center Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan Sidang Ikrar Talak dengan nomor perkara 2343/Pdt.G/2019/PA.Mdn melalui teleconference. Sidang Terbuka ini dipimpin oleh Dra. Rinalis, M.H., (Sebagai Ketua Majelis), Drs. Lisman, SH., M.H., (Sebagai Hakim Anggota), Dra. Nuraini, M.A. (Sebagai Hakim Anggota) serta dibantu oleh Panitera Pengganti (Hj. Latifah, S.H.).
Pengadilan Agama Medan meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat agar Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak secara Teleconference di dalam Persidangan.
Sidang ini dilakukan karena pihak Pemohon tidak dapat hadir langsung ke Pengadilan Agama Medan dan sedang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Persidangan di Pengadilan Agama Medan ini dihadiri oleh Kuasa Pihak Termohon. (IT)