Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. meresmikan PTSP, Back Office PTSP, Ruang Sidang dan Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Agama Medan pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 bertepatan dengan 15 Rabiul Awal 1443 H yang dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Medan.
Wakil Ketua PTA Medan Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan PTA Medan Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. dan Sekretaris PTA Medan H. Hilman Lubis, S.H., M.H. turut hadir saat acara peresmian, yang kemudian dilanjutkan dengan meninjau ruang-ruangan Pengadilan Agama Medan yang telah dibenahi sejak bulan Mei 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan pembinaan aparatur Pengadilan Agama Medan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan. Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. Surya, S.H., M.H. dalam sambutan, menyampaikan bahwa perpindahan ruang-ruang yang ada di Pengadilan Agama Medan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. pada bulan Mei yang lalu.
Ketua PTA Medan dalam sambutan menyampaikan bahwa maksud kedatangan beliau beserta rombongan adalah untuk memberikan support dan menyaksikan kemajuan Pengadilan Agama Medan. Beliau juga mengutip pesan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat memberikan pembinaan teknis peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur se-Indonesia di Manado 21 Oktober 2021, “jika kita tidak mampu menjadi contoh yang baik bagi orang lain, janganlah menjadi sebab untuk terjadinya keburukan, karena satu keburukan akan merusak seribu kebaikan yang sudah dilakukan,” kutip Beliau.
Beliau juga menyampaikan beberapa poin penting, antara lain: dengan adanya Akreditasi Penjaminan Mutu dan Wilayah Bebas Korupsi, maka diharapkan tidak ada lagi interaksi aparatur Pengadilan Agama Medan dengan para pihak berperkara; diharapkan agar pimpinan seiring sejalan dalam membangun Pengadilan Agama Medan sesuai dengan fungsinya masing-masing; dalam pelayanan, yang tidak memiliki kepentingan tidak boleh masuk ke wilayah Pengadilan Agama Medan, dan bagi yang masuk diberikan id card; dan juga dalam melayani masyarakat diharapkan memberikan pelayanan yang terbaik, dengan5R dan 5S dimulai dari satpam.
Acara ditutup dengan foto bersama. (IT)