Alhamdulillah.. Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 bertepatan dengan 06 Rabiul Awal 1443 H di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Medan, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Medan Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. telah berhasil memediasi para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara: 2490/Pdt.G/2021/PA.Mdn. Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 2490/Pdt.G/2021/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Emmafatri, S.H., M.H., Hakim Anggota Drs. H. Muslim, S., S.H., M.A. dan Drs. Jaharuddin dengan Panitera Pengganti H. Jumrik, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)