Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) melalui tes urin terhadap sejumlah aparatur Pengadilan Agama Medan dengan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Royal Prima Kota Medan pada hari Jumat yang berkah tanggal 17 September 2021 bertepatan dengan 10 Shafar 1443 H yang bertempat di ruang tunggu Pengadilan Agama Medan.
Kegiatan Uji Narkoba ini dilaksanakan terhadap sejumlah hakim dan pegawai Pengadilan Agama Medan agar aparatur Pengadilan Agama Medan terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan Uji Tes Bebas Narkoba ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1719/SEK/)T.01.1/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 perihal Penunjukan Daerah Implementasi Inpres 2 Tahun 2020 dan Nomor: 1033/SEK/OT.01.2/4/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar, tertib dan teratur di bawah pengawasan Pimpinan dan Pejabat Pengadilan Agama Medan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, memakai jarak dan mencuci tangan. (IT)