Alhamdulillah.. Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 bertepatan dengan 30 Dzulhijjah 1442 H sekitar pukul 11.00 WIB di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Medan, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Medan Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. telah berhasil memediasi para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara: 1345/Pdt.G/2021/PA.Mdn.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan mengingat akan anak sebagai amanah yang membutuhkan pendidikan dari kedua orang tuanya.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)