Kamis, 3 September 2026. Alhamdulillah, proses mediasi dalam perkara No. XXXX/Pdt.G/2026/PA.Mdn
pada Pengadilan Agama Medan telah berhasil sebagian, khususnya dalam perkara Hadanah (hak pengasuhan anak).
Keberhasilan mediasi bukan sekadar tercapainya kesepakatan, tetapi merupakan langkah untuk menghadirkan solusi terbaik bagi para pihak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, keharmonisan, dan penyelesaian secara damai.
Mediasi dilaksanakan oleh Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Medan, Bapak Bustanil Arifin, S.H., CPM
Semoga hasil mediasi ini menjadi awal yang baik dan membawa kemaslahatan bagi seluruh pihak.


