Jumat tanggal 3 Januari 2025 bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Medan telah di laksanakan acara penyerahan SK kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Agama Medan. Hal ini sejalan dengan perintah Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
Acara berjalan dengan lancar tanpa kekurangan suatu apapun. Penyerahan Surat Keputusan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Abdul Rahim, M.H. di dampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Amir Khalis, Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Medan Bapak H. Suhaimi, S.E. M.M. Setelah melalui tahap penilaian kinerja dan evaluasi kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) akhir tahun 2024, maka hasil yang didapat dan disimpulkan bahwa semua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di tahun 2024 di angkat kembali menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Pemerintah di Tahun 2025. (IT)