Pada hari selasa 21 Desember 2021 Pengadilan Agama Medan melakukan Sita Jaminan di Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan Register Nomor 2069/Pdt.G/2021. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Abdul Hamid, A.Md (Jurusita), Eka Irwan Marilin, A.Md (Saksi) dan Izun Piter Daulay.
Pelaksanaan sita jaminan yang dilakukan di Kelurahan Pulo Brayan Darat I dihadiri oleh Pemohon Sita dan Lurah Kelurahan Pulo Brayan Darat I. Adapun objek sita jaminan ini berupa tanah dan rumah yang terletak di Kelurahan Pulo Brayan Darat I. Selama pelaksanaan sita jaminan petugas tidak menemui kendala yang berarti.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)