Pada hari Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB tanggal 21 Juni 2021 bertepatan dengan 10 Dzulqa’dah 1442 H telah dilaksanakan Eksekusi Riil di Jalan Rajawali Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A. dengan didampingi oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Marwis dan Indra Zulham dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Izun Piter Daulay, S.H. yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Lurah, Babinsa, Kepaa Lingkungan dan Masyarakat sekitar.
Pelaksanaan eksekusi riil ini bertujuan untuk membagi dua objek eksekusi akan tetapi Panitera Pengadilan Agama Medan tidak bersedia melanjutkan eksekusi karena objek di lapangan tidak sesuai dengan yang ada pada putusan. (IT)