Telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Medan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dalam hal optimalisasi Aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Kiriman Elektronik Petikan Putusan online). Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu tangal 30 Desember 2020 bertepatan dengan 15 Jumadil Awal 1442 H bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. Muslim, S.H., M.A., Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A., Plt Sekretaris Pengadilan Agama Medan Maharani, S.Si, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Medan Fadli Azhari, S.T. dan Staf Teknologi Informasi Pengadilan Agama Rahmat Habibi, S.Kom.
Usai penandatangan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan Drs. Zulkarnain, M.Si dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan. Aplikasi SIKEPO adalah aplikasi pengiriman Petikan Salinan Putusan secara Online. Aplikasi ini sudah bisa diakses langsung ketika perkara telah diputuskan sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dapat mengupdate langsung data kependudukan pasca terjadinya perceraian. Data aplikasi SIKEPO bersumber dari data SIPP Pengadilan Agama Medan. (IT)