Pengadilan Agama Medan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi infomasi menuju Peradilan Elektronik. Hal ini diwujudkan dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Medan dengan Kantor Kementerian Agama Kota Medan dalam hal penggunaan Aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Kiriman Elektronik Petikan Putusan online). Acara ini dilaksanakan pada hari Selasa tangal 22 Desember 2020 bertepatan dengan 08 Jumadil Awal 1442 H bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Medan.
Acara yang dimulai dengan sambutan dari Kepala Kemenag Kota Medan Drs. H. Impun Siregar, M.A ini, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. Muslim, S.H., M.A., dilanjutkan dengan sosialisasi oleh penggagas aplikasi SIKEPO Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A. Acara ini dihadiri oleh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Medan.
Aplikasi SIKEPO adalah aplikasi pengiriman Petikan Salinan Putusan secara Online. Aplikasi ini sudah bisa diakses oleh seluruh KUA dan Penghulu se-kota Medan. Setiap perkara yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka petikan salinan putusannya terkirim secara elektronik dan dapat dilihat oleh KUA. Data aplikasi SIKEPO bersumber dari data SIPP Pengadilan Agama Medan.
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab dan penandatangan MoU dalam hal penggunaan Aplikasi SIKEPO. Acara ditutup dengan foto bersama. (IT)