Pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 bertepatan dengan 26 Rabiul Akhir 1442 H pada pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dalam rangka mewujudkan Peradilan Elektronik yang bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan. DDTK kali ini terkait dengan Optimalisasi Penerapan E-Court di Pengadilan Agama Medan yang dihadiri oleh Pimpinan, Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Medan.
Acara DDTK resmi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. Muslim, S.H., M.A. Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan menyampaikan bahwa DDTK ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan baik itu pertemuan secara langsung maupun pertemuan secara virtual via Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya peradilan elektronik di Pengadilan Agama Medan.
Bertindak sebagai pemateri dalam DDTK ini adalah Panitera Pengadilan Agama Medan Muhammad Yasir Nasution, M.A. Adapun materi DDTK yang disampaikan adalah teknis penggunaan aplikasi E-Court. Peserta dibimbing langsung untuk mengoperasionalkan menu-menu yang ada dalam aplikasi E-Court. Seluruh peserta DDTK sangat antusias mengikuti kegiatan ini dengan adanya tanya jawab langsung ketika ditemui permasalahan ataupun kendala. Dengan adanya DDTK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (IT)