Selasa tanggal 23 Rabiul Akhir 1442 bertepatan dengan tanggal 08 Desember 2020 tepatnya pukul 01.00 WIB, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan Sidang Ikrar Talak melalui teleconference. Sidang Terbuka ini di pimpin oleh Drs. H. Mhd. Dongan, (Sebagai Ketua Majelis), Drs. T. Syarwan (Sebagai Hakim Agnggota), Drs. H. Imbalo, SH., MH. (Sebagai Hakim Anggota) serta di bantu oleh Panitera Pengganti (Dra. Hj. Maisarah).
Pengadilan Agama Medan meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Bali agar Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak secara Teleconference, di dalam Persidangan. Sidang ini dilakukan karena pihak Pemohon tidak dapat hadir langsung ke Pengadilan Agama Medan, dikarenakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Persidangan di Pengadilan Agama Medan di hadiri oleh Kuasa Pihak Pemohon dan Pihak Termohon tidak hadir menghadap di persidangan, persidangan yang dilaksanakan secara teleconference berjalan dengan baik dan lancar. (IT)