Demi menjamin terciptanya aparat Peradilan Agama Medan yang bersih dan terhindar dari tindakan korupsi dan gratifikasi, Pimpinan Pengadilan Agama Medan bersama dengan Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah menetapkan beberapa “Area Steril” di lingkungan Pengadilan Agama Medan.
Area Steril merupakan lokasi tertentu di Pengadilan Agama Medan dimana Hakim dan aparat Pengadilan Agama Medan tidak dapat bertemu langsung lagi dengan pihak-pihak berperkara. Ada Area Steril dari aparatur Pengadilan Agama Medan yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Medan, yaitu Area Merokok dan Kantin. Area merokok dan kantin ini hanya diperuntukkan utuk pihak berperkara saja, sehingga lokasi tersebut tidak boleh dimasuki oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Medan.
Adapun Area Steril dari pihak berperkara yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Medan adalah ruang Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Sehingga pihak berperkara dilarang masuk ke lokasi tersebut.
Adanya Area Steril ini bukan untuk mempersulit birokrasi di Pengadilan Agama Medan namun bertujuan untuk lebih menertibkan pelayanan di Pengadilan Agama Medan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semoga Pengadilan Agama Medan dapat meraih predikat WBK. (IT)