PENGUMUMAN
Untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan mengingat ada salah satu pegawai Pengadilan Agama Medan yang positif terpapar COVID-19 dari hasil swab test yang dilakukan, maka Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan ( Drs. Muslim, S.H., M.A. ) No. W2-A1/5400/Kp.04.6/X/2020 menginstruksikan bahwa seluruh pelayanan kantor Pengadilan Agama Medan ditutup untuk sementara waktu mulai hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dan pelayanan akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020.