Jum’at tanggal 19 Juni 2020 bertepatan dengan 27 Syawal 1441 H tepatnya pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan rapat koordinasi Evaluasi Implementasi SIPP. Rapat di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Medan.
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Medan ( H. Arwin, SH ) yang kemudian dilanjutkan dengan bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan (Drs. H. Paet Hasibuan, SH., MA) dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan (Drs. Aminuddin). Ketua Pengadilan Agama Medan menyampaikan beberapa poin yang menjadi bahasan rapat tersebut diantaranya yaitu:
- Membangun kerjasama dan sama2 bekerja dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan.
- Penyusunan program kerja, kedisiplinan dll.
- Peningkatan perkara sampai 500 persen sejak di berlakukan new normal.
- Pembagian secara umum perkara. perkara masuk senin dibagi ke selasa dst jika menumpuk dibagi secara proporsional..
- Pembuatan Sop pelaksanaan sidang.
- penetapan hari sidang lanjutan.
- monitoring jarak hari sidang pertama dengan pembagian perkara telah 88 persen dibawah 16 hari utk sidang pertama.
- Kontrol ketepatan waktu.
Kemudian dilanjutkan dengan bimbingan dan arahan Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan dalam arahanya tentang tindak lanjut Zona Integritas beliau menyampaiakan agar tiap-tiap area segera memperbaiki berkas-berkas yang akan menjadi penilaian Zona Integritas.
Sebelum rapat ditutup Ketua Pengadilan Agama Medan berpesan bahwa keberhasilan tidak dapat dilaksanakan oleh 1 orang tetapi harus dilaksanakan bersama-bersama. (IT)