Pada hari rabu tanggal 21 Sya'ban 1441 H bertepatan dengan tanggal 15 April 2020 tepatnya pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang utama Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan Sidang Ikrar Talak melalui teleconference. Sidang Terbuka ini di pimpin oleh Drs. M. Jhon Afrijal, SH., MH, (Sebagai Ketua Majelis), Drs. T. Syarwan (Sebagai Hakim Agnggota), Dra. Rinalis, MH. (Sebagai Hakim Anggota) serta di bantu oleh Panitera Pengganti (Husna Ulfa, SH).
Pengadilan Agama Medan meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur agar Pemohon dapat mengucapkan Ikrar Talak secara Teleconference, di dalam Persidangan. Sidang ini dilakukan karena pihak Pemohon tidak dapat hadir langsung ke Pengadilan Agama Medan, mengingat di daerah Jakarta sedang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Persidangan di Pengadilan Agama Medan di hadiri oleh Kuasa Pihak Pemohon dan Termohon serta Ketua Pengadilan Agama Medan (Drs. H. Paet Hasibuan, SH., MA) dan Panitera Pengadilan Agama Medan (Saiful Alamsyah, S.Ag.,SH.,MH.,M.M.) untuk melihat jalanya persidangan secara teleconference tersebut. (IT)