Pengadilan Agama Medan mengadakan rapat darurat menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/754/HM.00/III/2020 tentang Penyampaian SE Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, pada hari Kamis 26 Maret 2020 bertepatan dengan 1 Sya’ban 1441 H yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Medan dan dihadiri oleh pimpinan, unsur hakim dan pejabat struktural.
Pada rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. menyampaikan dan menyimpulkan beberapa poin yaitu: Hakim Pengadilan Agama Medan yang baru selesai melaksanakan diklat, diharuskan mengisolasi diri sendiri di rumah selama 14 hari semenjak pulang dari diklat, dan melakukan cek kesehatan; Jam layanan PTSP dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB sedangkan jam layanan persidangan disesuaikan dengan waktu persidangan hingga selesai; dan Membuat daftar masuk kerja secara bergilir untuk menentukan hakim dan pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah (work from home) selama berlakunya SE KMA RI Nomor 1 tahun 2020.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Semoga hal ini cepat berlalu. (IT)