Bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Medan hari Rabu 18 Desember 2019 dilaksanakan Coffee Morning terkait Pelayanan Perkara secara Prodeo, di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Medan ( Drs. H. Basuni, S.H., M.H. ), dan para Hakim Pengadilan Agama Medan.
Coffee Morning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Dalam hal ini beliau berharap agar dalam menerima perkara secara prodeo tidak harus berdasarkan Aplikasi verifikasi data kemiskinan (kerja sama dengan AIPJ dan TNP2K), melainkan juga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu (miskin) dari Kecamatan dimana para pihak yang ingin mengajukan perkara bertempat tinggal.
Coffee Morning ditutup dengan mengucapkan Alhamdulillahi Robbil `Alamin, semoga Pengadilan Agama Medan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (IT)