Selasa, 11 Agustus 2026 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan kembali memediasi pihak berperkara dengan berhasil sebagian. Perkara yang berhasil di mediasi sebagian ini adalah perkara Cerai Gugat nomor 26XX/Pdt.G/2026/PA.Mdn dan 28XX/Pdt.G/2026/PA.Mdn Keberhasilan mediasi kali ini tidak terlepas dari kepiawaian Ibu Resky Yudarty Solia, S.H, CPM selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan.


Mediasi merupakan salah satu upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai solusi terbaik secara damai.

