Senin, 2 Maret 2026, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan, Bapak M. Ridwan Siregar, S.H, M.H.,melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor xx/Pdt.G/2026/PA.Mdn. dengan berhasil damai sebagian. Dalam pelaksanaan mediasi, mediator menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni memfasilitasi komunikasi antarpara pihak, menggali pokok permasalahan, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Dengan pendekatan yang profesional, netral, dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, Bpk M. Ridwan Siregar, S.H, M.H., berhasil mengantarkan para pihak pada kesepakatan damai sebagian.

Untitled design 8

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Pekan Survei

a1

a2

a3

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
741
7254
31760
1606695

5.00%
43.29%
2.34%
0.18%
0.02%
49.17%

Alamat IP Anda: 216.73.216.32

Sosial Media

fbpamedan

instagram

YouTube icon 2013 2017

  • 1a.png
  • 2a.png
  • 3a.png
  • 4a.png
  • 5a.png
  • 6a.png
  • 7a.png
  • 8a.png
  • 9a.png
  • 10a.png
  • 17a.png
  • 18a.png
  • 20a.jpg
  • 934.png
  • 935.png
  • 936.png
  • 937.png
  • 938.png
  • 939.png