Senin, 2 Maret 2026, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan, Bapak M. Ridwan Siregar, S.H, M.H.,melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor xx/Pdt.G/2026/PA.Mdn. dengan berhasil damai sebagian. Dalam pelaksanaan mediasi, mediator menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni memfasilitasi komunikasi antarpara pihak, menggali pokok permasalahan, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Dengan pendekatan yang profesional, netral, dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, Bpk M. Ridwan Siregar, S.H, M.H., berhasil mengantarkan para pihak pada kesepakatan damai sebagian.



