Rabu, 12 Februari 2025, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Lapangan (Descente) atas mohon bantuan perkara dari Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh perkara nomor 147/Pdt.G/2024/Ms.Bna. Pada Kegiatan ini bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Bapak Drs. Abdul Rahim, Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H., Jurusita Bapak Marwis dan Saksi Muhammad Syahrizal.
Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Desa Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Objek Kedua di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dan Objek Ketiga di Jl Asrama Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Kegiatan ini berdasarkan surat dari Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dengan Nomor: 594/PAN.MS.W1-A1/HK2.6/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 perihal: Mohon Bantuan Pelaksanaan Sidang Lapangan (Descente).
Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi. (IT)