Selasa, 17 Desember 2024 Pengadilan Agama Medan memfasilitasi sidang secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Panyabungan dengan perkara register nomor:386/Pdt.G/2024/PA.Pyb. Dimana agenda sidang adalah pemeriksaan BPN dan saksi Penggugat sidang teleconference dalam perkara harta bersama. Saksi Penggugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan.
Pelaksanaan Sidang teleconference bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana saksi pemohon berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)