Jumat, 13 Desember 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Cerai Talak dengan Nomor Register 1396/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Drs. Ahmad Rasidi, S.H., M.H, dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, SH.
Descente ini dilakukan di Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan Descente ini dihadiri oleh Kedua Pihak. Turut dihadiri oleh Lurah dan Kepala Lingkungan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)