Rabu, 13 November 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil mendamaikan Dua Perkara. Perkara yang pertama yaitu perkara Penguasaan Anak Nomor: 2906/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan Mediator Non Hakim Bapak M. Ridwan Siregar, S.H., M.H. dan perkara yang kedua yaitu perkara Cerai Gugat Nomor: 3034/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan Mediator Non Hakim Ibu Lailatus Sururiyah, S.H., M.A., CPM. Dalam proses Mediasi, Para Mediator Non Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapailah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak, sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 2906/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara majelis hakim dengan Hakim Ketua: Dra. Hj. Nikmah M.H., Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Samlah dan Hakim Anggota 2: Drs. H. Yusri, M.H.. dengan Panitera Pengganti Rita Suryani, S.Ag Sedangkan perkara nomor 3034/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara majelis hakim dengan Hakim Ketua: Dra. Nuraini, MA., Hakim Anggota 1: Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Hakim Anggota 2: Drs. Jaharuddin dengan Panitera Pengganti Roslilawati Siregar, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)