Jum'at 21 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat. Kegiatan sosialisasi ini langsung disampaikan oleh Pimpinan PT. Pos Indonesia Medan yang hadir di Pengadilan Agama Medan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan.
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat berdasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR- 5/0523 Tanggal 22 Mei 2023 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat ini dibahas tentang pelaksanaan Jadwal pick up (penjemputan) kiriman, Tata cara transaksi, standar waktu penyerahan kiriman, tata cara retur dan verifikasi.
Pada Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penanganan Kiriman Dokumen Surat Tercatat juga dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Medan dengan PT Pos Indonesia Medan. Pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini membahas tentang proses penjemputan kiriman, pembayaran transaksi dan petugas PT Pos Medan yang stay di Kantor Pengadilan Agama Medan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan melihat langsung lokasi yang akan ditempati oleh Petugas PT POS Medan yang stay di Pengadilan Agama Medan. Petugas PT, Pos Medan akan ditempatkan pada Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Medan.