Medan, pa-medan.net (23/03/18)
Pada hari Jumat 23 Maret 2018 bertepatan dengan tanggal 06 Rajab 1439 H sekitar pukul 08.30 WIB,
bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan sosialisasi SIPP Versi 3.2.0-2 yang dihadiri oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H., M.H.; Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Sy., M.H. yang merupakan Ketua Tim Support TI PTA Medan yang juga merupakan Hakim PA Tebing Tinggi; dan pimpinan serta seluruh warga Pengadilan Agama Medan.
Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. Misran, S.H., M.H. membuka langsung acara Sosialisasi SIPP Versi 3.2.0-2 dan dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah Drs. H. Pahlawan Harahap, S.H., M.H. Beliau menyampaikan ada beberapa faktor penyebab terbengkalainya implementasi SIPP, salah satunya adalah kurangnya komitmen bersama dan kurangnya koordinasi. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa SIPP adalah kerja tim dan bukan merupakan kerja satu orang, sehingga setiap user SIPP memiliki peran masing-masing mulai dari Meja I, Meja II, Meja III, Penitera Pengganti, Jurusita hingga Majelis Hakim yang harus dilaksanakan. Selain itu tertundanya implementasi SIPP karena adanya penundaan sidang dan minutasi berkas.
Kemudian acara dilanjutkan dengan acara inti yaitu sosialisasi SIPP versi 3.2.0-2 oleh Ahmad Muzayyin Destuladoe, S.Sy., M.H. Beliau menyampaikan salah satu penyebab belum terimplementasikannya SIPP dengan baik adalah karena kurangnya pemahaman masing-masing pegawai sebagai user SIPP. Beliau juga menjelaskan menu tambahan dari SIPP versi terbaru, diantaranya adanya template data persidangan, data relaas panggilan dan adanya amar putusan dan edit template amar putusan. SIPP versi terbaru memiliki fungsi delegasi online sehingga tabayyun bisa menjadi real time. Kelebihan lainnya adalah adanya integrasi SIPP dengan SIAP MA dan Direktori Putusan dan juga memiliki fasilitas statistik. Sedangkan SIPP Lokal memiliki tambahan menu tampilan persentase input SIPP sehingga mempermudah pengawasan penyelesaian perkara. Validasi perkara ada pada menu akta cerai. Menu akta cerai tidak akan muncul jika semua prosedur belum dilaksanakan.
Setelah sosialisasi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Mulai dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita sangat antusias dalam mengikuti acara sosialisasi ini. Hal ini tercermin dari banyaknya pertanyaan seputar SIPP terutama mengenai kendala dan permasalahan saat menggunakan SIPP versi terbaru. Di akhir sesi tanya jawab Bapak Ahmad Muzayyin Destuladoe memberikan keyword dari sosialisasi ini, bahwa SIPP adalah sistem yang dibuat berdasarkan pola bindalmin untuk membantu menyelesaikan tugas, sehingga tidak ada yang sulit jika mau mencoba. Untuk mencobanya dengan menggunakan prinsip 4C: 1. courageous,keberanian untuk memulai sesuatu yang baru; 2. commitment, komitmen keterlibatan semua unsur satker peradilan; 3. capability,kemampuan untuk mengupgrade dan 4. control, kontrol bersama, masing-masing saling mengingatkan dan bukan saling menyalahkan.
Acara diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Ketua Pengadilan Agama Medan kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Tim Satuan Tugas TI PTA Medan, semoga implementasi SIPP Pengadilan Agama Medan terlaksana dengan baik sesuai dengan adanya komitmen bersama, dan seluruh elemen termasuk kesekretariatan harus terlibat terutama dalam menunjang sarana dan prasarana. Acara ditutup dengan Hamdalah. (IT)