Pada hari Jumat tanggal 29September 2017 bertepatan dengan 09Muharram 1439 H bertempat di ruang sidang utama,
tepat pukul 08.00 WIB Keluarga besar Pengadilan Agama Medan kembali menggelar Bina Mental perdana di tahun baru 1439Hijriah.
Bina Mental kali ini disampaikan oleh Drs. H. Mhd. Dongan,hakim Pengadilan Agama Medan. Dalam muqoddimah beliau menyampaikan bahwa menurut Imam Sya’rawi ada 4 tingkatan puasa Muharram, yaitu: puasa 10 Muharram saja, puasa 9 dan 10 Muharram, puasa 10 dan 11 Muharram dan puasa 9, 10 dan 11 Muharram.
Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa adanya peradilan agama didasari oleh banyaknya pembahasan tentang keadilan dan hukum sosial di dalam Al-Quran dan Hadits, sehingga dalam Islam disyariatkan adanya peradilan. Sedangkan pada kitab-kitab terdahulu tidak ada membahas tentang hubungan manusia dengan manusia, hanya membahas hubungan manusia dengan Allah, sehingga tidak perlu adanya peradilan pada umat terdahulu.
Membahas peradilan berarti membahas tentang qadhi atau hakim. Selama ini kita menggangap bahwa qadhi itu adalah hakim, atau hakim itu adalah qadhi. Padahal menurut Beliau dalam kitab Subulussalam dibahas bahwa makna dari qadhi itu adalah orang yang ahli membuat keputusan atau orang yang memutuskansuatu perkara.
Adapun dalam hadits Rasulullah saw bahwa qadhi itu ada tiga, adalah sebagai berikut:
عَنْ بريدة قَالَ قَالَ رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الْقُضَاة ثَلَاثَة اثْنَانِ فِي النَّار ووَاحِد فِي الْجَنَّة. رجل عرف الحق فقضى به فهو في الجنة , ورجل عرف الحق فلم يقض به وجارفي الحكم فهو في النار, ورجل لم يعرف الحق فقضى للناس على جهل فهو في النار (رواه الاربعة وصححه الحاكم)
Artinya:
Dari Buraidah r.a. menceritakan Rasulullah SAW bersabda: ada tiga golongan hakim dua dari padanya akan masuk neraka dan yang satu akan masuk surga, ialah hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, hakim yang mengetahui mana yang bernar,tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas dasar kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidak tahun ya itu, maka ia akan masuk neraka pula. (H.R. Arba’ah)
Seoarang qadhi, contohnya hakim yang mengerti kebenaran yang diajarkan oleh syari’at islam, dan memutuskan sesuai dengan pengetahuan dan kebenaran tersebut, maka seorang hakim tersebut termasuk orang yang akan selamat dan masuk surga. Walaupun keputusannya keliru.
Karena tingginya kedudukan dan keutamaannya, Allah memberikan pahala walau dia keliru dan Allah ampuni keputusan hukumnya yang keliru. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجر – متفق عليه –
“Kalau seorang hakim memutuskan, dan berijtihad kemudian benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Kalau memutuskan, dan berijtihad kemudian salah, maka dia mendapatkan satu pahala.” HR. Muttafaq’alaihi.
Sesungguhnya dia diberikan pahala karena kesungguhannya dan upayanya mengerahkan segala kemampuan, bukan diberikan pahala atas kekeliruannya.
Yang kedua adalah seorang hakim yang telah memenuhi kriteria sebagai hakim, tetapi tidak mengaplikasikannya dalam sebuah keputusan yang ia hadapi, maka golongan ini termasuk hakim yang tidak ideal dan masuk neraka.
Yang ketiga adalah seorang hakim yang tidak memenuhi kriteria sebagai hakim dan tidak mengetahui kebenaran Islam, dan dia memutuskan suatu perkara berdasarkan kebodohan tersebut.
Acara bina mental dilanjutkan dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. M. Nasrul, K., S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa bulan ini adalah bulan Muharram dimana kita memasuki tahun baru 1439 H. Dengan semangat mengkaji dan mengulang kembali makna Hijrah Rasulullah saw, semoga dapat kita terapkan dalam keseharian kita serta diawali dengan puasa sunnah 10 Muharram 1439 H. (IT)