Pada hari Senin tanggal 30 September 2019 bertepatan dengan 29 Muharram 1441 H, Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. Basuni, S.H., M. H. menghadiri sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Aula UPT Panti Sosial Anak Balita.
Sidang ini membahas tentang kelayakan pengadopsi anak yang telah memenuhi persyaratan untuk mengadopsi anak. Jika persyaratan sudah lengkap dan dinilai layak oleh Tim PIPA, maka pengadopsi bisa mengajukan adopsi anak ke pengadilan. Selanjutnya pengadilanlah yang memutuskan anak tersebut bisa diadopsi atau tidak.
Sedangkan Tim PIPA merupakan suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi secara komprehensif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan anak. Sedangkan fungsi dari Tim PIPA antara lain mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak, memberikan saran sesuai dengan ketentuan, tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk Tim PIPA Pusat kepada Menteri dan untuk Tim PIPA Daerah kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Sosial, dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya. (IT)