Jumat, 19 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan menangani Perkara Waris, dengan Nomor Perkara: xx26/Pdt.G/2025/PA.Mdn melaksanakan Permeriksaan Setempat (Descente). Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Nuzul Lubis, S.H.I, M.A, Dra. Nuraini, M.A., Panitera Pengganti, Rita Suryani, S.Ag, M.H, dan Juru Sita Arie Andriani, S.E. Adapun Tujuan dari Pemeriksaan Setempat (Descente) yaitu pertama untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek yang dimaksud, kedua untuk mencocokan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa, dan ketiga untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/tidak dapat dieksekusi. (IT)



