Kamis, 18 Desember 2025 Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang Teleconference dengan 6 Pengadilan yakni Pengadilan Agama Padang, Pengadilan Agama Pariaman, Pengadilan Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Agama Tanggerang. Permohonan Teleconference diadakan dikarenakan Pemohon berada di luar kota Medan. Namun walaupun dilaksanakan secara jarak jauh Sidang Teleconference dengan nomor register 4xx/Pdt.P/2025/PA.Mdn tetap terlaksana dengan tertib dan Lancar. (IT)



