Kamis, 18 Desember 2025, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan, Ibu Dr. Wardayani, S.E., M.SI., telah berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara Cerai Gugat Nomor XXXX/Pdt.G/2025/PA.Mdn. Dalam pelaksanaan mediasi, mediator menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni memfasilitasi komunikasi antarpara pihak, menggali pokok permasalahan, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Dengan pendekatan yang profesional, netral, dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, Ibu Dr. Wardayani, S.E., M.SI., berhasil mengantarkan para pihak pada kesepakatan damai.

5

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Pekan Survei

a1

a2

a3

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
197
5406
12759
1550434

5.09%
42.73%
2.40%
0.18%
0.02%
49.59%

Alamat IP Anda: 216.73.216.140

Sosial Media

fbpamedan

instagram

YouTube icon 2013 2017

  • 1a.png
  • 2a.png
  • 3a.png
  • 4a.png
  • 5a.png
  • 6a.png
  • 7a.png
  • 8a.png
  • 9a.png
  • 10a.png
  • 17a.png
  • 18a.png
  • 20a.jpg
  • 934.png
  • 935.png
  • 936.png
  • 937.png
  • 938.png
  • 939.png