Kamis, 18 Desember 2025, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan, Ibu Dr. Wardayani, S.E., M.SI., telah berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara Cerai Gugat Nomor XXXX/Pdt.G/2025/PA.Mdn. Dalam pelaksanaan mediasi, mediator menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni memfasilitasi komunikasi antarpara pihak, menggali pokok permasalahan, serta mendorong tercapainya solusi yang adil dan dapat diterima bersama. Dengan pendekatan yang profesional, netral, dan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak, Ibu Dr. Wardayani, S.E., M.SI., berhasil mengantarkan para pihak pada kesepakatan damai.



