Kamis, 18 Desember 2025 melalui Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Muhammad Nursidiq, S.E.,S.H.,M.H.,CPM.,CML.,CPA.,CPC.,COCLE.,CPARB berhasil mendamaikan 3 perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara XX89/Pdt.G/2025/PA.Mdn, XX87/Pdt.G/2025/PA.Mdn serta XX56/Pdt.G/2025/PA.Mdn. Ketika dialog dan saling memahami dikedepankan, perdamaian pun tercapai, mediasi bukan tentang siapa yang menang, tapi bagaimana semua pihak menemukan jalan terbaik.(IT)



