Layanan ini merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah proses pembuatan akun E-Court bagi pengguna lain secara online. Fasilitas ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap layanan meja E-Court, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan namun memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk datang langsung ke Pengadilan Agama Medan Kelas IA. Setelah mengisi formulir, silakan lakukan konfirmasi melalui WhatsApp di nomor 0811 6260 505 agar permohonan dapat segera diproses.
Sebelum mengajukan Permohonan Pembuatan akun e-court bagi pengguna lain, harap memperhatikan hal berikut:
1. Permohonan Akun harus merupakan pihak yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan.
2. Kami sangat merekomendasikan menggunakan alamat email dari layanan gmail untuk kelancaran proses pendaftaran.
3. Silahkan klik Isi Formulir atau Scan Kode QR dibawah ini apabila anda baru akan mendaftarkan perkara dan belum memiliki akun e-court

Video Tutorial Pengisian Google Form akun e-Court


