Medan, 12 Jumadil Awal 1440 H bertepatan dengan 18 Januari 2019 sekitar pukul 09:30 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan telah dilaksanakan Sosialisasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Agama Medan. Kegiatan sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Drs. H. Misran, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Medan menyampaikan bahwa Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Medan didasarkan pada surat Dirjen Badilag nomor 3539/DJA/HM.00/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018, perihal Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM di Lingkungan Peradilan Agama dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor W2.A/2253/HM.00/12/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Ketua menjelaskan bahwa waktu implementasi Zona Interitas Menuju Wilayah WBK dan WBBM ini dilaksanakan selama tiga bulan. Setelah implementasi tiga bulan kemudian akan dilaksanakan penilaian atas implementasi Zona Integritas tersebut. Ketua menghimbau agar seluruh warga Pengadilan Agama Medan siap mendukung dan melaksanakan Zona Integritas menuju Wilayah WBK dan WBBM dalam rangka memenuhi amanat reformasi birokrasi terkait layanan yang bebas dari korupsi, serta birokrasi yang bersih dan melayani. (IT)