PADA TANGGAL 13 NOPEMBER 2018, PENGADILAN AGAMA MEDAN MELAKSANAKAN SITA EKSEKUSI BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN AGAMA MEDAN NOMOR 9/Pdt.EKS./2018/PA.MDN. TANGGAL 22 OKTOBER 2018 DALAM PERKARA WARIS MAL WARIS REGNO 314/PDT.G/2014/PA.MDN. PUTUS TANGGAL 4 NOPEMBER 2014. Jo. PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN NOMOR 5/PDT.G/2015/PA.MDN . TANGGAL 12 PEBRUARI 2015. Jo. PUTUSAN KASASI NOMOR 759 K/Ag./2015 TANGGAL 30 NOPEMBER 2015.Jo. PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 34PK/Ag/2017 TANGGAL 31 MEI 2017.

 

PELETAKKAN SITA EKSEKUSI TERSEBUT DIMOHONKAN OLEH YUSBAH BINTI M. YUSUF NASUTION, SEBAGAI PENGGUGAT KONVENSI,TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING/PEMOHON KASASI/TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI MELAWAN OLY DANA BINTI SAMIN, SEBAGAI TERGUGAT KONVENSI, PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING/TERMOHON KASASI/PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI.

OBJEK PERKARA YANG DILETAKKAN SITA EKSEKUSI TERDIRI DARI 3 ( TIGA ) BENDA TIDAK BERGERAK DAN 2 ( DUA ) BENDA BERGERAK.

LOKASI OBJEK PERKARA TERSEBUT TERLETAK PADA 3 ( TIGA ) KELURAHAN DALAM KECAMATAN MEDAN KOTA, YAITU KELURAHAN KOTA MATSUM IV, KELURAHAN MESJID RAYA DAN KELURAHAN KOTA MATSUM III.

TERHADAP BENDA BERGERAK YANG DILETAKKAN SITA EKSEKUSI ADALAH BERUPA 

1. 1 UNIT KENDERAAN RODA 4 MERK SUZUKI CARRY, TAHUN 1997.

2. 1 UNIT KENDERAAN RODA 2 MERK SUZUKI SHOGUN, TAHUN 1997.

SITA EKSEKUSI TERSEBUT DILAKSANAKAN OLEH SAIDI, JURUSITA PENGADILAN AGAMA MEDAN, JUMRIK, S.H., DAN WAHONO SEBAGAI SAKSI, DIAWALI DENGAN PEMBACAAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN AGAMA NOMOR 9/Pdt.EKS./2018/PA.MDN.TANGGAL 22 OKTOBER 2018.DENGAN DIHADIRI KUASA PEMOHON EKSEKUSI, PIHAK TERMOHON EKSEKUSI/ ORANG YANG MENGUASAI OBJEK DAN PIHAK KELUARAHAN.

TERHADAP OBJEK YANG DIMOHONKAN SITA EKSEKUSI, DAPAT DILAKSANAKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA MEDAN KECULI TERHADAP 2 (DUA ) UNIT BENDA BERGERAK, SEHUBUNGAN OBJEKNYA BERADA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM.

KEPADA PIHAK TERMOHON EKSEKUSI MAUPUN PIHAK YANG MENGUASAI OBJEK TERSEBUT, JURUSITA MENJELASKAN BAHWA MEREKA ADALAH SEBAGAI PENJAGA OBJEK TERSEBUT DENGAN KETENTUAN MEREKA TIDAK BOLEH MENJUAL ATAU MEMINDAHTANGANKAN KEPADA ORANG LAIN SEBELUM ADA PENETAPAN DARI PENGADILAN AGAMA MEDAN.

PELAKSANAAN PELETAKAN SITA EKSEKUSI TERSEBUT TERLAKSANA TANPA ADA PERLAWANAN DARI PIHAK TERMOHON ATAU ORANG LAIN. (AIDIL)

PENGUMUMAN

pdf1Klik di Icon Pdf

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Pekan Survei

1

2

3

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
59
2524
33354
1131433

5.40%
39.01%
2.96%
0.20%
0.02%
52.40%

Alamat IP Anda: 18.116.86.160

Sosial Media

fbpamedan

instagram

YouTube icon 2013 2017

  • 1a.png
  • 2a.png
  • 3a.png
  • 4a.png
  • 5a.png
  • 6a.png
  • 7a.png
  • 8a.png
  • 9a.png
  • 10a.png
  • 17a.png
  • 18a.png
  • 20a.jpg
  • 934.png
  • 935.png
  • 936.png
  • 937.png
  • 938.png
  • 939.png