Banding Online / e-Court

e-Court dalam Upaya Banding

Syarat upaya Hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Pemohon yang dapat mengajukan upaya hukum secara elektronik adalah Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain yang:
         a. sejak tingkat pertama beracara secara elektronik; 
         b. telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari aplikasi e-Court;
  2. Pemohon mengajukan upaya hukum secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sesuai  dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan ini.

 


Materi / Pedoman terkait e-court Upaya Hukum Banding dapat diunduh pada : Klik Disini

 

Jam Pelayanan

 NORMAL
JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  12.00 - 13.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 16.30  08.00 - 17.00
 RAMADHAN
 JAM KERJA
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
  ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis Jum'at
 12.00 - 13.00  11.30 - 12.30
  JAM PELAYANAN
Senin s/d Kamis Jum'at
 08.00 - 15.00  08.00 - 15.30
 
Catatan :
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Laporan Pekan Survei

a1

a2

a3

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
315
5524
12878
1550553

5.09%
42.73%
2.40%
0.18%
0.02%
49.59%

Alamat IP Anda: 216.73.216.140

Sosial Media

fbpamedan

instagram

YouTube icon 2013 2017

  • 1a.png
  • 2a.png
  • 3a.png
  • 4a.png
  • 5a.png
  • 6a.png
  • 7a.png
  • 8a.png
  • 9a.png
  • 10a.png
  • 17a.png
  • 18a.png
  • 20a.jpg
  • 934.png
  • 935.png
  • 936.png
  • 937.png
  • 938.png
  • 939.png