Banding Online / e-Court
e-Court dalam Upaya Banding
Syarat upaya Hukum Banding Online melalui e-Court :
- Pemohon yang dapat mengajukan upaya hukum secara elektronik adalah Pengguna Terdaftar atau Pengguna Lain yang:
a. sejak tingkat pertama beracara secara elektronik;
b. telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari aplikasi e-Court; - Pemohon mengajukan upaya hukum secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung dan Keputusan ini.
Materi / Pedoman terkait e-court Upaya Hukum Banding dapat diunduh pada : Klik Disini


