Pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A. menjadi pemateri pada kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan di Grand Kanaya Hotel di. Jalan Darussalam, Kelurahan Sei Sikambing D.
Ketua Pengadilan Agama Medan sebagai pemateri pada acara PKPA untuk memenuhi undangan dari Panitia Penyelenggara perihal permohonan untuk memberikan materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Pada kegiatan Ketua Pengadilan Agama Medan memberikan materi “Hukum Acara Pengadilan Agama”. Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Medan berpesan kepada peserta PKPA agar terus tekun untuk belajar dalam menjalankan profesi advokat. (IT)
Rabu, 6 Desember 2023 Pengadilan Agama Medan mengikuti Webinar bersama antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara Daring. Webinar ini dimulai pukul 10.45 WIB dan dilaksanakan di Ruang Media Center dan diikuti Hakim Pengadilan Agama Medan Dra. ANB. Muthmainah WH.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Mahkamah Agung RI Nomor : 3870/SEK/UND.HN.2.1/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Webinar bersama antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (IT)
Senin 04 Desember 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan rutin setiap minggu yaitu kegiatan Apel Senin Pagi. Kegiatan Apel Senin Pagi ini diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, PPNPN Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Senin Pagi dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan pada pukul 08.00 Wib.
Pada kegiatan Apel Senin Pagi ini bertindak sebagai Pembina Apel adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. Adapun yang bertugas pada apel pagi ini yaitu Komandan Ariyandi Syahputra, Pembaca doa Musrizal Satria, S.H., Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung Arie Handriyani, S.E. Pembawa Acara Siti Munawaroh, S.Sos., dan Yel-Yel Pengadilan Agama Medan Joko Suprianto serta Ajudan Pembina Rahmad Habibi , S.Kom. Pada pembinaannya Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H.menghimbau kepada semua peserta apel untuk melaksanakan 8 Nilai Utama Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya agar lebih meningkatkan kinerja guna Pengadilan Agama Medan lebih baik. (IT)
Jum'at tanggal 1 Desember 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Jum'at Sore yang diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at Sore dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at Sore dilaksanakan pada pukul 17.00 Wib.
Pada Apel Jum'at Sore ini menjadi Pembina adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H. M.H. Pada pembinaannya Beliau menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan dimana didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Pergunakanlah waktu selama akhir pekan ini untuk beristirahat sehingga kita kembali bekerja di hari Senin dengan energi yang penuh dalam melaksanakan tugas-tugas di Pengadilan Agama Medan. (IT)
Jum'at 1 Desember 2023, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 15/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 21 November 2023, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara waris. Pelaksanaan sita dimulai pukul 9.00 WIB.
Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari I.Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Marwis dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Medan Indra Zulham, S.H. dan Abdul Hamid, Amd.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon dan Pihak Kelurahan Harjosari I. Lurah Kelurahan Harjosari I Ibu Sahara Harahap. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim
Setelah sampai, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar. (IT)