Senin tanggal 15 Januari 2024 bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Medan telah di laksanakan acara penyerahan SK kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Agama Medan. Hal ini sejalan dengan perintah Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
Acara berjalan dengan lancar tanpa kekurangan suatu apapun. Penyerahan Surat Keputusan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A., Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. dan Sekretaris Pengadilan Agama Medan Bapak H. Suhaimi, S.E. Setelah melalui tahap penilaian kinerja dan evaluasi kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) akhir tahun 2023 yang lalu, maka hasil yang didapat dan disimpulkan bahwa semua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bekerja di tahun 2023 akan di angkat kembali menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Pemerintah di Tahun 2024. (IT)
Pada hari Senin, 15 januari 2024 setelah pelaksanaan apel senin pagi, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Medan diikuti oleh Hakim, Pejabat struktural dan fungsional serta pegawai Pengadilan Agama Medan. Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Medan, kegiatan ini berjalan dengan khidmat.
Kegiatan ini merupakan agenda setiap awal tahun untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja. Acara diawali dengan pembacaan Pakta Integritas oleh seluruh hakim yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. Selanjutnya pembacaan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Medan Bapak Herman, S.H. Lalu pembacaan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Medan Bapak H. Suhaimi, S.E.. (IT).
Jumat, 12 Januari 2024 Pengadilan Agama Medan Menghadiri Undangan Deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara virtual. Undangan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. dan Hakim-Hakim Perempuan Pengadilan Agama Medan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan Pukul 14.00
Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Umum IKAHI YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Umum BPHPI YM. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. dan Team Leader Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). (IT)
Pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Jum'at Sore. Apel Jum'at kali ini merupakan kegiatan rutin di Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Medan yang dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan. Bertindak sebagai Pembina adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H.
Pada pembinaannya Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas kinerja kita selama satu minggu. Semoga kinerja kita semakin baik di minggu selanjutnya agar terwujud Pengadilan Agama Medan yang Agung. (IT)
Kamis (11/1/2024), Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 20 Desember 2023. Sita Eksekusi berupa dana Deposito pada Bank Muamalat Cabang Balai Kota Medan . Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis sebagai saksi Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.Md. Pelaksanaan Sita Eksekusi di Kantor Muamalat Cabang Balai Kota Medan Jalan Balai Kota No.10 Blok D-E Kesawan Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Pelaksanaan Sita Eksekusi dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon II, Kuasa Termohon III. IV. V. VI, VII Eksekusi Termohon Eksekusi hadir. Sedangkan Termohon II tidak hadir. Dari pihak Bank Muamalat dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Muamalat dan Bagian Hukum Bank Muamalat. (IT)