Pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekkusi Riil Hadhonah Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.md berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 16 Januari 2024.
Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan Eksekusi Riil ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Babinsa, Kamtibnas, Kepala Lingkungan, Kasi Trantib Kelurahan Sei Sikambing B sebagai perwakilan dari Kelurahan Sei Sikambing B. sedangkan Termohon Eksekusi tidak hadir. Kegiatan Eksekusi Riil Hadhonah ini memeriksa keberadaan anak, akan tetapi anak tersebut tidak berada ditempat domisili. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali. (IT)
Jum'at tanggal 26 Januari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Jum'at Sore yang diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at Sore dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan. Kegiatan Apel Jum'at Sore dilaksanakan pada pukul 17.00 Wib.
Pada Apel Jum'at Sore ini menjadi Pembina adalah Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H. M.A. Pada pembinaannya Beliau menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan dimana didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Pergunakanlah waktu selama akhir pekan ini untuk beristirahat sehingga kita kembali bekerja di hari Senin dengan energi yang penuh dalam melaksanakan tugas-tugas di Pengadilan Agama Medan. (IT)
Selasa, 23 Januari 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil mendamaikan Dua Perkara Cerai Gugat. Perkara yang berhasil didamaikan adalah Perkara Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan Perkara Nomor 161/Pdt.G/2024/PA.Mdn.
Dalam proses persidangan tersebut, Para Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan Perkara Nomor 161/Pdt.G/2024/PA.Mdn.merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Dra. ANB. Mutmainah WH, M.Ag.. dan Dra. Hj. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.(IT)
Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara. Pihak perkara register nomor 3126/Pdt.G/2023/PA.Mdn berdamai setelah melalui proses persidangan beberapa kali.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 3126/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Dra. Nuraini, M.A.. dan Drs. Jaharuddin dengan Panitera Pengganti Hj. Latifah, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.(IT)