Kamis (20/02/2024) di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 441/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 12 Februari 2024.
Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag., S.H., M.H telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 441/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. , Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. dengan Panitera Pengganti Hj. Gusneti, SH berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)
Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Apel Pagi di hari Senin. Kegiatan Apel Pagi ini dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Medan yang diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Medan.
Pada kegiatan Apel Pagi ini bertindak sebagai Pembina adalah Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. Pada pembinaannya Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. menyampaikan "Bahwa kita sudah berada di pertengahan bulan Februari, maka masing-masing kita memotivasi diri untuk meningkatkan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Berikan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dalam memperoleh layanan puas atas pelayanan yang diberikan".
Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara eksekusi nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn Jo 2537/Pdt.G/2022/PA.Mdn Jo 30/Pdt.G/2023/PTA.Mdn Jo 984K/Ag/2023. Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sudirejo I dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis sesuai perintah Ketua Pengadilan Agama Medan dalam Penetapan Constatering (Pencocokan) Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn.
Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara diawali Jurusita Pengadilan Agama Medan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn, kemudian menjelaskan tujuan dari Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara. Yang mana Constatering (Pencocokan) ini bertujuan mencocokkan perkara sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkata dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya dilapangan untuk lebih jelas dan pasti agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi putusan.
Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara selain dihadiri Jurusita Pengadilan Agama Medan juga dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi II dan Lurah Kelurahan Sidorejo I tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi I dan Eksekusi III. Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara ini berjalan dengan aman dan damai.
Jumat, 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Descente. Pelaksanaan Descente ini pada perkara Kewarisan nomor 1782/Pdt.G/2023/PA.Mdn. Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung. Kegiataan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan dengan Hakim Ketua Drs. H. Husin Ritonga, M.H. Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A. , Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.Ag dan Jurusita Pengganti Marwis.
Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente . Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. Turut dihadiri oleh pihak Kelurahan Bandar Selamat. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Medan, pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024 pukul 09.30 Wib, dilaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. T. Syarwan . Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 38/KMA/SK.KP4.1.3/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 tentang Promosi dan Mutasi Hakim Pada Lingkungan Peradilan Agama. Acara Pelantikan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Medan. Pembawa acara dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan ini adalah Ririn Dwi Kuswita, S.I.P. dan yang bertugas sebagai pembaca Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. adalah Reza Kurnia Akbar, S.H.
Dalam kata sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. H. Muslim, S.H., M.A. Ketua Pengadilan Agama Medan mengucapkan selamat kepada Bapak Drs. T. Syarwan telah kembali ke Pengadilan Agama Medan walaupun diperbantukan ke Pengadilan Agama Stabat. Semoga Drs. T. Syarwan dapat mewarnai di Pengadilan Agama Stabat dan semoga kinerja yang baik dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi.
Acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Drs. TAjussalim. Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Medan. Demikian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan, semoga berkah dan bermanfaat.