Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 605/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 27 Februari 2024.
Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, S.H., M.H. telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 605/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H., dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)
Selasa, 19 Maret 2024 bertempat di ruang sidang 3 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara dengan nomor register perkara 523/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 20 Februari 2024.
Dalam proses mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, S.H., M.H. telah mengupayakan dan memberikan nasehat dan berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai sehingga akhirnya tercapailah kesepakatan untuk berdamai antara kedua belah pihak, sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 523/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara Harta Bersama yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H., Hakim Anggota Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H., dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai. (IT)
Senin, 18 Maret 2024 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama medan, Ketua Pengadilan Agama Medan Dr. Muslim, S.H., M.A., dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Medan Fadli Azhari, S.T. menyambut kunjungan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As-Sunnah.
Kunjungan ini dalam rangka bersilaturahmi sekaligus untuk mendapatkan gambaran dan penjelasan terkait rencana MOU Kerjasama Teknis antara Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As-Sunnah dengan Pengadilan Agama Medan. Ucapan terima kasih disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan kepada rombongan dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As-Sunnah yang telah bersilaturahmi ke kantor Pengadilan Agama Medan untuk melaksanakan Kerjasama. (IT)
Jumat, 15 Maret 2024 Pengadilan Agama Medan mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapat Dr. Muslim, S.H., M.A., Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. beserta Para Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan JS/JSP Pengadilan Agama Medan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruangan Media Center Pengadilan Agama Medan.
Kegiatan ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 545/DJA/DL1.10/III/2024 perihal Pemanggilan Perserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring tanggal 7 Maret 2024 dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisia, dengan tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, sebagai narasumber YangMulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (IT)
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Lanjutan secara Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui aplikasi Zoom Meeting. Sidang Teleconfrence kali ini dilaksanakan pihak Tergugat dari perkara Aanmaning nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Mdn berada pada wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada sidang teleconfrence ini bertiindak sebagai Majelis Hakim adalah Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H. sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.H. Pada Sidang Teleconfrence ini di hadiri langsung oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat sedangkan Terguagat dan Kuasa Tergugat hadir secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (IT)