Jum'at tanggal 06 Januari 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2022/PA. Mdn. Kegiatan Sita Eksekusi Perkara dilaksanakan oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Medan yaitu Marwis, Indra Zulham, Abdul Hamid. A.Md. dan Izun Piter Daulay, S.H. Kegiatan Sita Eksekusi Perkara ini dilaksanakan di Bank Mandiri KCP Medan Lapangan Merdeka.
Kegiatan Sita Eksekusi Perkara ini dilakukan dengan cara penarikan dana dari rekening yang dikuasai oleh Termohon.Kegiatan ini dihadiri oleh Kuasa Termohon Sita Eksekusi, Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan. (IT)