Rabu, 19 Maret 2025 Pengadilan Agama Medan menghadiri undangan Webinar Internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia". Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.
Kegiatan ini dilaksanakan atas tindak lanjut dari surat Jenderal Badan Peradilan Agama No:625/DJA/HM1.1.2/III/2025 tanggal 12 Maret 2025. Adapun yang mengikuti kegiatan ini adalah Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Abdul Rahim, M.H., serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Amir Khalis. (IT)