Jumat, 6 Desember 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Kewarisan dengan Nomor Register 1342/Pdt.G/2024/PA.Mdn yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Dr. Amir Khalis, Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah, M.H. dan Drs. Jaharuddin, dengan Panitera Pengganti Fuad Hilmi Nasution, S.H.
Descente ini dilakukan terhadap objek Perkara Berupa tanah dengan bangunan rumah diatasnya tersebut yang beralamat di Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang luasnya 85 M2 (Delapan Puluh Lima Meter Persegi). Kegiatan Descente ini dihadiri oleh kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I dan kuasa Tergugat II. Turut dihadiri oleh pihak Aparat Kelurahan staf trantip Kelurahan Sunggal, Kec. Medan Sunggal Kota Medan.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)