Jumat, 18 Oktober 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang secara virtual dengan Pengadilan Agama Jakarta Batam dengan nomor perkara: 1594/Pdt.G/2024/PA.Mdn dengan agenda Pembuktian Tergugat Tentang Pernikahan Tertulis.
Pelaksanaan Sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)